Ketua Pengurus Besar Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, pemerintah harus
meluruskan motivasi yang melatari pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG).
Menurutnya, pelaksanaan UKG jangan didasari alasan belum baiknya
kompetensi guru.
"Jangan berpikir karena guru kompetensinya
belum baik, terus di- UKG-kan. Alasan itu sama dengan menghina atau
menghukum guru," kata Sulistiyo kepada Kompas.com, Kamis (26/7/2012), di Jakarta.
Ia menegaskan, kompetensi dan profesionalitas guru tak akan meningkat
jika pemerintah hanya melakukan UKG. Peningkatan kompetensi dan
profesionalitas, menurut Sulistyo, hanya bisa dilakuan dengan pembinaan,
diklat, dan kegiatan ilmiah yg tepat, di samping kesadaran dari guru
yg bersangkutan.
"Jadi, salah jika sangat bernafsu menguji guru untuk peningkatan mutu," ungkapnya.
PGRI sendiri mendukung pelaksanaan UKG. Akan tetapi, tujuannya untuk
memperoleh peta kompetensi guru yang akan melahirkan klasifikasi
kompetensi guru. Selanjutnya, hasil UKG harus dijadikan sebagai bahan
pertimbangan melakukan pembinaan yang komprehensif.
"Banyak kebijakan tentang guru yang tidak kontekstual dan riil. Mudah-mudahan UKG ini berjalan baik," kata Sulistyo.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Syawal Gultom mengatakan, uji kompetensi bagi guru bersertifikat
dilakukan secara bertahap pada akhir Juli-September tahun ini.
UKG dibutuhkan untuk pemetaan kompetensi guru yang menjadi titik awal
pembinaan dan penilaian kinerja guru. Oleh karena itu, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan guru untuk mengikuti UKG.
Untuk tahun ini, uji kompetensi bagi guru bersertifikat diikuti
1.020.000 guru di jenjang TK-SMA/SMK sederajat. Hingga saat ini, terdata
3.000 lokasi ujian.
Terkait adanya ancaman boikot sejumlah
organisasi guru, Syawal meminta guru untuk tidak khawatir dengan uji
kompetensi ini karena tujuannya untuk pemetaan, bukan kelulusan atau
berkaitan dengan pembayaran tunjangan profesi guru.
Jangan berpikir karena guru kompetensinya belum baik,
terus di- UKG-kan. Alasan itu sama dengan menghina atau menghukum guru
-- Ketua PB PGRI Sulistyo
Sumber: KOMPAS.com