SELAMAT DATANG DI SMAN 1 TELUK KUANTAN

SEKAPUR SIRIH

SimBale:


juhernaidy

SEKAPUR SIRIH


Assalamualaikum Wr. Wb.

Selamat datang di Blogpot SMAN 1 Teluk Kuantan Kab.Kuantan Singingi-Riau. Blogspot ini kami buat sebagai wujud kepedulian terhadap almamater yang ingin mengetahui perkembangan SMAN 1 dan juga sebagai wujud komitmen kami terhadap kepedulian teknologi informasi dalam dunia pendidikan malalui internet. Melalui Blogspot ini kami juga akan memberikan informasi-informasi sekitar sekolah, tenaga pendidik, siswa, prestasi dan fasilitas yang tersedia di SMAN 1 Teluk Kuantan . Sejalan dengan peranan meningkatnya teknologi informasi dalam dunia pendidikan maka pengelolaan dan pembelajaran di sekolah dengan dukungan teknologi sangat penting dilakukan. Hal ini dikarenakan pada kurikulum 2013 yang berbasis pada kompetensi. Disitu sudah dicanangkan sistem pembelajaran teknologi informasi dalam program intra kurikuler dan hal ini harus dilaksanakan setiap sekolah.


Wassalamualikum Wr. Wb.


Kepala Sekolah SMAN 1 Teluk Kuantan




SAPRIANTO ELDI,S.Pd.I
NIP.197612172009031001

Kamis, 04 Desember 2014

Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar

Untuk yang kesekian kalinya dalam rentangan 2 tahun terakhir Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia telah mengeluarkan beberapa Permendikbud 'terbaru' tentang pedoman penilaian. Kali ini adalah Permendikbud nomor 104 tahun 2014 yang ditandatangani oleh mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia yang lalu, Bapak M Nuh.
Perbedaan yang mendasar dengan permendikbud-permendikbud sebelumnya yang berisi pedoman penilaian, yakni Permendikbud nomor 66 tahun 2013 tentang standar penilaian, Permendikbud nomor 81A tahun 2013 tentang implementasi kurikulum 2013 dan paling akhir Permendikbud no 59 tahun 2014 tentang kurikulum 2013 SMA/MA yang disahkan pada tanggal 2 Juli 2014, adalah pada rentangan nilai dan penulisan angka pada rapor. 
Permendikbud 'terbaru' nomor 104 tahun 2014 tentang pedoman penilaian kurikulum 2013 ini sudah bisa dipakai sejak mulai diundangkan tanggal 8 Oktober 2014. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini semua ketentuan tentang Penilaian Hasil Belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Kemudian, semua ketentuan tentang Rapor yang ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun.
Permendikbud 104 nomor 2014 ini saya download dari laman resmi kemdikbud sehingga saya berani membagikannya di sini.
Untuk anda yang menginginkan, berikut adalah link downloadnya:
Atau, jika anda ingin download dari sumbernya langsung dan mencari peraturan-peraturan terbaru silakan menuju ke sini.
Beberapa hal yang mungkin berbeda dari permen-permen sebelumnya adalah pada cara perolehan nilai, rentangan nilai dan penulisan rapor.
Nilai akhir yang diperoleh untuk ranah sikap diambil dari nilai modus (nilai yang terbanyak muncul). Nilai akhir untuk ranah pengetahuan diambil dari nilai rerata. Nilai akhir untuk ranah keterampilan diambil dari nilai optimal (nilai tertinggi yang dicapai).
Kemudian pada format rapor yang lalu penulisan angka pengetahuan dan keterampilan ditulis dengan angka yang merupakan hasil konversi. Untuk yang sekarang, merujuk pada permendikbud nomor 104 tahun 2014 penulisan angka di rapor adalah capaian real dari siswa. Jadi, misalnya siswa mendapat nilai 3,21 tetap dicantumkan 3,21 tanpa dikonversi.
Perbedaan lainnya adalah pada rentangan nilai. Berikut ini tabel rentangan nilai dan konversi skor ke predikat
Demikian postingan tentang Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 mengenai Penilaian Hasil Belajar. Semoga bermanfaat.

0 comments:

Posting Komentar