1.2. Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala sekolah pada SMA adalah 1 (satu) orang. Untuk itu dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan paling banyak 4 orang wakil kepala sekolah.
Membantu kepala sekolah dalam kegiatan - kegiatan sebagai berikut :
- Penyusunan rencana, pembuatan program kegiatan dan program pelaksanaan
- Pengorganisasian
- Pengarahan
- Ketenagaan
- Pengkoordinasian
- Pengawasan
- Penilaian
- Identifikasi dan pengumpulan
- Penyusunan laporan
- Urusan Kurikulum.
- Menyususn program pengajaran.
- Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran.
- Menyusun jadwal dan pelaksanaan ulangan umum serta ujian akhir.
- Menerapkan kriteria persyaratan naik/tidak naik dan kriteria kelulusan.
- Mengatur jadwal penerimaan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar STTB.
- Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan satuan pelajaran.
- Menyususn laporan pelaksanaan pelajaran.
- Membina kegiatan MGMP.
- Membina kegiatan Sanggar PKG/MGMP/Media.
- Menyususn laporan pendayagunaan sanggar PKG, MGMP/Media.
- Melaksanakan pemilihan guru teladan.
- Membina kegiatan lomba - lomba bidang akademis, seperti : LPIR, LKIR, IMO, IPHO/TOFI, mengarang dan lain - lain.
- Urusan Kesiswaan
- Menyusun pembinaan kesiswaan/OSIS.
- Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS.
- Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi.
- Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidental.
- Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan dan kerindangan.
- Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima beasiswa.
- Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah.
- Mengatur mutasi siswa.
- Menyusun program kegiatan ekstrakulikuler.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala.
- Urusan Humas/Sarpras
- Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua/wali siswa.
- Membina hubungan antar sekolah dengan BP.3.
- Membina pengembangan hubungan antara sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya.
- Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala.
- Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana.
- Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana.
- Mengelola pembiayaan alat - alat pengajaran.
- Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana secara berkala.
0 comments:
Posting Komentar