1. Fungsi dan tugas pokok Pengelola Sekolah
1.1. Fungsi dan Tugas Kepala Sekolah
Fungsi dan tugas pokok Pengelola Sekolah dan Staf Pembantu Kepala Sekolah adalah sebagai berikut :
Sekolah merupakan pendidikan yang berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pendidikan jalur sekolah, secara garis besarnya memiliki tanggung jawab sebagai berikut :
- Melaksanakan pendidikan di sekolah selama jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis, jenjang dan sefat sekolah tersebut.
- Melaksanakan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
- Melaksanakan Bimbingan dan Konseling bagi siswa di sekolah.
- Membina Organisasi Intra Sekolah (OSIS)
- Melaksanakan Urusan Tata Usaha.
- Membina kerjasama dengan orang tua, masyarakat dan instansi terkait.
- Bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan Nasional di Propinsi melalui Kepala Kantor Departemen Pendidikan Nasional Kotamadya.
Kepala Sekolah berfungsi dan bertugas sebagai Edukator, Manajer, Administrator, Supervisor, Lider, Inovator, Motivator (EMASLIM).
- Kepala Sekolah selaku edukator bertugas melaksanakan proses pembelajaran seacara efisien ( Lihat tugas guru).
- Kepala Sekolah selaku manajer mempunyai tugas :
- Menyusun Perencanaan.
- Mengordinasikan kegiatan.
- Mengarahkan kegiatan.
- Mengkordinasikan kegiatan.
- Melaksanakan pengawasan.
- Melakukan evaluasi terhadap kegiatan.
- Mennentukan kebijaksanaan.
- Mengadakan rapat-rapat.
- Mengambil Keputusan.
- Mengatur proses belajar mengajar.
- Mengatur administrasi:
- Ketatausahaan,
- Siswa,
- Ketenagaan,
- Sarana dan prasarana,
- Keungan /RAPBS.
- Mengatur Organisasi Siswa Intra Sekolah ( OSIS).
- Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan intansi terkait .
- Kepala Sekolah selaku administraror bertugas menyelenggarakan administrasi.
- Perencanaan.
- Pengorganisasian.
- Pengarahaan.
- Pengkoordinasian.
- Pengawasan.
- Kurikulum.
- Kesiswaan.
- Ketatausahaan.
- Ketenagaan.
- Kantor.
- Perpustakaan.
- Laboraturium.
- Keterampilan /kesenian.
- Bimbingan Konseling.
- U K S.
- O S I S.
- Serbaguna.
- Media.
- Gudang.
- Kerumah Tanggaan.
- 6 K.
- Kepala Sekolah selaku supervisor menyelenggarakan Supervisi Menggenai:
- Proses belajar mengajar.
- Kegiatan bimbingan dan konseling.
- Kegiatan ekstra kurikuler.
- Kegiatan ketatausahaan.
- Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait.
- Sarana dan Prasarana.
- Kegiatan OSIS.
- Kegiatan 6 K.
0 comments:
Posting Komentar