1.9. Kepala Tata Usaha
Tugas Kepala Tata Usaha :
Kepala Tata Usaha Sekolah bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan Ketatausahaan Sekolah meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Menyusun program tata usaha
- Mengelola keuangan sekolah
- Mengurus administrasi ketenagaan dan siswa
- Membina dan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah
- Menyusun administrasi perlengkapan sekolah
- Menyusun dan penyajian data/statistic sekolah
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan 6 K
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepengurusan ketatausahaan secara berkala.
0 comments:
Posting Komentar