3.4. Kepegawaian
- Pemantapan sumber daya personil, yaitu guru dan pegawai semaksimal mungkin sesuai dengan bidang keahliannya dengan menyusun tugas dan wewenang serta tanggung jawab masing-masing.
- Melaksanakan pembinaan dengan mengikutsertakan personil untuk latihan LKG, MGMP dan Sanggar. Memberikan kesempatan bagi guru dan pegawai yang bermaksud melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri sepanjang tidak mengganggu tugas-tugas di sekolah.
- Memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan personil dan keluarganya agar hidup lebih layak dan lebih mempertinggi dedikasi/pengabdian dan tanggung jawab dengan kemampuan-kemampuan sekolah.
- Melengkapi data Buku Induk Pegawai dan Kartu Pegawai setiap saat ada mutasi kepegawaian dan kepangkatan.
- Menyusun jadwal dan penyelesaian kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat/golongan.
- Memproses usul Penetapan Angka Kredit (PAK) Jabatan Guru
- Membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan penyelesaiannya Sudin Dikmenti Jakarta Pusat untuk guru dan Kaur Tata Usaha, untuk Kepala Sekolah sampai Dinas Dikmenti DKI Jakarta
- Menyusun Daftar Urut Kepangkatan
- Pemberian izin cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Memberikan penghargaan kepada guru, pegawai yang berprestasi luar biasa
- Pengusulan guru/pegawai honorer untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
0 comments:
Posting Komentar