SELAMAT DATANG DI SMAN 1 TELUK KUANTAN

SEKAPUR SIRIH

SimBale:


juhernaidy

SEKAPUR SIRIH


Assalamualaikum Wr. Wb.

Selamat datang di Blogpot SMAN 1 Teluk Kuantan Kab.Kuantan Singingi-Riau. Blogspot ini kami buat sebagai wujud kepedulian terhadap almamater yang ingin mengetahui perkembangan SMAN 1 dan juga sebagai wujud komitmen kami terhadap kepedulian teknologi informasi dalam dunia pendidikan malalui internet. Melalui Blogspot ini kami juga akan memberikan informasi-informasi sekitar sekolah, tenaga pendidik, siswa, prestasi dan fasilitas yang tersedia di SMAN 1 Teluk Kuantan . Sejalan dengan peranan meningkatnya teknologi informasi dalam dunia pendidikan maka pengelolaan dan pembelajaran di sekolah dengan dukungan teknologi sangat penting dilakukan. Hal ini dikarenakan pada kurikulum 2013 yang berbasis pada kompetensi. Disitu sudah dicanangkan sistem pembelajaran teknologi informasi dalam program intra kurikuler dan hal ini harus dilaksanakan setiap sekolah.


Wassalamualikum Wr. Wb.


Kepala Sekolah SMAN 1 Teluk Kuantan




SAPRIANTO ELDI,S.Pd.I
NIP.197612172009031001

Rabu, 09 Juli 2014

Perilaku Murid yang Baik Terhadap Guru

GURU adalah orang tua kedua, yaitu orang yang mendidik murid-muridnya untuk menjadi lebih baik sebagaimana yang diridhoi Alloh ‘azza wa jalla. Sebagaimana wajib hukumnya mematuhi kedua orang tua, maka wajib pula mematuhi perintah para guru selama perintah tersebut tidak bertentangan dengan syari’at agama.
Guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa, namun kita sebagi muridnya tak pernah menghargai. Setidaknya kita belajar dengan baik pun guru akan merasa senang. Perilaku murid yang baik terhadap guru yang mengajarkan ilmu agama mau pun ilmu umum yang betul ajarannya ialah :
  1. Selalu hormat padanya
    arti hormat disini, kita sebagai seorang murid hendaklah mengikuti segala perintahnya selama kita berada di sekolah.
  2.  Mengikuti kegiatan belajar dengan baik
  3. Tidak membangkang perkataannya
  4. Jangan bertanya sebelum guru kita berhenti berbicara
Di antara akhlaq kepada guru adalah memuliakan, tidak menghina atau mencaci-maki guru, sebagaimana sabda Rosululloh saw :
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُوَقِّرْ كَبِيرَنَا وَ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا
“Tidak termasuk golongan kami orang yang tidak memuliakan orang yang lebih tua dan tidak menyayangi orang yang lebih muda,” (HR Ahmad dan At-Tirmidzi).
Hendaklah kita hormat kepada guru kita, karena tiada bergunalah serta bermanfaat semua ilmu kita jika durhaka kepada guru kita. Kita bisa membaca, menulis, berhitung itu karena jasa sang guru. Maka jikalau kita ingin ilmu yang bermanfaat dunia dan akhirat berbaktilah kalian pada guru kalian

Selasa, 08 Juli 2014

Sputar Hukum Zakat Fitrah

 
Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang dari kaum muslimin, baik anak kecil, orang dewasa, laki-laki, perempuan, merdeka dan budak. Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwasanya:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ الْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat " (HR. Bukhari dan Muslim)

Disebutkan zakat fitrah karena dikeluarkan pada waktu kaum muslimin telah menyelesaikan puasa bulan Ramadhan.

Zakat Fitrah diwajibkan pada bulan Sya’ban Tahun 2 Hijriyah.

Besar Zakat

Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebagaimana yang disebutkan hadist di atas, yaitu satu sha' atau setara dengan mud, atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok , seperti tepung, kurma, gandum dan beras.

Hikmah Zakat Fitrah

Zakat Fitrah mempunyai banyak hikmah, di antaranya:

Pertama: Zakat Fitrah merupakan salah satu bentuk solidaritas, khususnya kepada fakir miskin yang tidak mempunyai makanan pada hari raya Idul Fitri.

Kedua:
Zakat Fitrah merupakan pembersih puasa dari hal-hal yang mengotorinya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam:

زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

"Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa), dan bantuan makanan untuk para fakir miskin." (Hadits Hasan riwayat Abu Daud)

Waki' bin Jarrah berkata, “Manfaat zakat Fitrah untuk puasa seperti manfaat sujud sahwi untuk shalat. Kalau sujud sahwi melengkapi kekurangan dalam shalat, sedangkan zakat fitrah melengkapi kekurangan yang terjadi ketika puasa”.

Ketiga: Zakat Fitrah merupakan bentuk syukur kepada Allah subhanahu wata’ala karena telah memberikan taufik-Nya sehinga bisa menyempurnakan puasa Ramadhan.

Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

Waktu paling utama melaksanakan zakat fitrah adalah pada pagi hari sebelum shalat Ied. Karenanya, kita disunnahkan mengakhirkan shalat ied untuk memberi kesempatan kepada kaum muslimin membayarkan zakat fitrahnya kepada fakir miskin.

Adapun waktu wajibnya adalah setelah terbenam Matahari akhir bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakan shalat Ied. Dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas bahwasanya Rasululullah shallallahu ‘laihi wassalam bersabda:

فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

"Barang siapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat ied, maka termasuk zakat fitrah yang diterima; dan barang siapa yang membayarnya sesudah shalat ied maka termasuk sedekah biasa (bukan lagi dianggap zakat fitrah)."
(HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits di atas menjelaskan bahwa barangsiapa yang membayar zakat setelah shalat ied, tidak dianggap sebagai zakat fitrah, tetapi sedekah biasa. Sedangkan pelakunya telah berdosa karena mengundur-undur pembayaran zakat fitrah  dari waktu yang telah ditentukan. Hendaknya ia bertaubat kepada Allah subhanahau wata’ala dan tidak mengulanginya lagi.

Dibolehkan juga membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya pada bulan Ramadlan. Alasannya, Ibnu Umar radiyallahu ‘anhu pernah membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Bahkan, sebagian ulama membolehkan membayar zakat fitrah pada awal bulan Ramadhan atau di pertengahan bulan.

Membayar Zakat Fitrah dengan Uang


Mayoritas ulama tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, tetapi yang wajib dikeluarkan adalah jenis makanan sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam .

Tetapi ada juga sebagian ulama yang membolehkan seseorang mengeluarkan zakat fitrah dengan uang karena kebutuhan fakir miskin berbeda-beda, khususnya zaman sekarang, kebanyakan orang lebih membutuhkan uang daripada makanan. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ , وَقَالَ: «أَغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ»

"Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam mewajibkan zakat fitri dan bersabda, ‘Cukupkan mereka (fakir miskin) pada hari itu’." (HR. Daruqutni dan Baihaqi).

Mencukupkan fakir miskin bisa dengan memberikan uang atau sejenisnya yang dibutuhkan oleh fakir miskin dan tidak harus dengan bentuk makanan.

Diantara para ulama ada yang berpendapat bahwa dalam membayar zakat fitrah sebaiknya dilihat kondisi fakir miskin setempat. Jika mereka memang lebih membutuhkan makanan, seperti beras dan lain-lainnya sebagaimana yang tersebut dalam hadits, sebaiknya orang yang berzakat mengeluarkan zakatnya berupa makanan. Akan tetapi, jika mereka lebih membutuhkan uang, sebaiknya membayar zakat dengan uang, karena hal tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dan sesuai dengan tujuan diturunkannya syariah.

Golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah

Orang-orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah adalah fakir miskin yang tidak mendapatkan makanan pada hari raya Idul Fitri. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam  :

زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

"Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa) dan bantuan makanan untuk para fakir miskin."
(Hadits Hasan riwayat Abu Daud).

Akan tetapi, jika kebutuhan fakir miskin sudah tercukupi semuanya, maka zakat fitrah tersebut diberikan kepada golongan lain yang berhak mendapatkan zakat seperti yang tersebut dalam al-Qur'an:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
(Qs. at-Taubah: 60)