Dasar hukum humas pendidikan adalah sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 1989 pasal 25 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjelaskan bahwa masyarakat turut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan di sekolah. Dalam hal tersebut masyarakat memiliki kewajiban guna berpartisipasi, bersama-sama mengembangkan sistem pendidikan. Namun tidak luput pula perlu diingat bahwa masyarakat yang memiliki kewajiban sedemikian rupa tersebut juga memiliki pandangan-pandangan tersendiri terhadap
Hubungan Masyarakat dan Sekolah
Hubungan atau komunication
secara sederhana dapat diartikan sebagai proses penyampaian berita dari
seseorang ke orang lain. Sedangkan mengenai Humas (Hubungan Masyarakat)
sampai sekarang masih banyak orang mempunyai penafsiran yang berbeda,
kebanyakan dari mereka mendefinisikannya sesuai dengan cara mereka
mempraktekkannya.
Manajemen humas adalah manejemen yang mengatur hubungan antara orgaanisasi dan masyarakat. Manajemen humas mempunyai peran yang cukup besar bagi perkembangan suatu organisasi, karena bagaimanapun juga suatu organisasi tidak mungkin bisa berkembang dengan baik tanpa adanya hubungan baik dengan masyarakat disekitarnya.
Fuad Ihsan dalam bukunya Dasar-Dasar Kependidikan menyebutkan bahwa manfaat hubungan timbal balik antara sekolah dan masyarakat adalah sebagai berikut ;